
Pasal 8 Undang-undang nomor 43 Tahun 1999 menyebutkan bahwa “ Setiap Pegawai Negeri berhak ata cuti”. Lebih lanjut dalam penjelasan Undang-undang yang sama dikatakan bahwa yang dimaksud dengan cuti adalah “tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu”. Maksud diberikannnya cuti bagi PNS adalah “ dalam rangka usaha untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani”. Untuk kelancaran pemberian cuti bagi pegawai negeri, maka perlu diatur pemberian cuti tersebut.
Cuti adalah keadaan tidak masuk bekerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu dan diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani. Cuti merupakan hak bagi PNS kecuali Cuti diluar tanggungan negara. Cuti diluar tanggungan negara bukan merupakan hak bagi Pegawai Negeri Sipil dan dapat diberikan untuk kepentingan pribadi yang mendesak, sebagai contoh PNS wanita yang mengikuti suaminya yang ditugaskan di luar negeri.
Setiap PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja. Setiap pengambil cuti tahunan tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari kerja dan selama menjalankan cuti, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh, kecuali cuti besar dan cuti di luar tanggunan negara. Bagi PNS yang mengambil Cuti Besar, selama menjalankan cuti besar tersebut, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh, kecuali tunjangan jabatan apabila berhak atas tunjangan jabatan. Cuti tahunan yang dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari termasuk hari libur, dengan ketentuan tidak berlaku bagi cuti tahunan yang diambil kurang dari 12 (dua belas) hari kerja. Cuti besar dapat diambil oleh PNS yang telah bekerja minimal 6 (enam) tahun terus-menerus tanpa terputus selama 3 (tiga) bulan termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Cuti Besar dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban agama, umpanya menunaikan ibadah haji.
PNS yang sakit lebih dari 2 (dua) hari, harus mengajukan cuti sakit secara tertulis kepada pajabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah/swasta. Cuti sakit dapat diberikan untuk paling lami 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang/ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah/swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. PNS wanita berhak atas cuti bersalin untuk persalinan anak pertama, kedua dan ketiga. Untuk persalinan anak ke-empat dan seterusnya, dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Permintaan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan ini tidak dapat ditolak. PNS wanita yang bersangkutan tidak dibebaskan dari jabatannya dengan kata lain jabatannya tidak dapat diisi oleh orang lain. Cuti tersebut tidak memerlukan persetujuan Kepala BKN. Lamanya cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan ini sama dengan lamanya cuti bersalin. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara ini, tidak menerima penghasilan dari negara dan masa kerjannya tidak dipehitungkan sebagai masa kerja PNS. Cuti Karena Alasan Penting diberikan untuk paling lama 2 (dua) bulan, karena ada alasan; Ibu/Bapak, Istri/Suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, untuk melangsungkan perkawinan pertama, atau karena sebab-sebab lain menurut PP no. 24 Tahun 1976. Cuti di luar tanggungan negara bukan hak, karena itu permintaan cuti di luar tanggungan negara dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat yang berwenang demi kepentingan dinas.
Jenis cuti yang diberikan kepada PNS terdiri dari : cuti tahunan, cuti sakit, cuti karena alasan penting, cuti besar, cuti bersalin, dan cuti diluar tanggungan Negara, dengan penejlasan sebagai berikut :
1. Cuti Tahunan
Bagi PNS yang telah melaksanakan tugasnya selama 1( satu) tahun secara terus- menerus dapat mengajukan permohonan cuti tahunan kepada pimpinan. Pengajuan permohonan cuti tahunan diajukan secara tertulis. Cuti tahunan dapat diberikan maksimal selama 12 (dua belas) hari kerja secara terus-menerus. Cuti tahunan tidak dapat diperpanjang.
Penangguhan cuti tahunan
Untuk kepentingan dinas yang mendesak, maka permohonan cuti dari PNS yang mengajukan dapat ditangguhkan selama 1 (satu) tahun. Cuti yang ditunda izinnya dapat diambil dan diperhitungkan pada waktu pengambilan cuti untuk tahun berikutnya dengan lama cuti 24(dua puluh empat) hari kerja termasuk di dalamnya cuti tahunan yang sedang berjalan.
Cuti tahunan yang tidak diambil
Cuti tahunan yang tidak diambil pada tahun yang bersangkutan dapat diambil pada tahun berikutnya, sedangkan lama cuti yang tidak diambil ditambah cuti tahunan yang sedang berjalan selama 18 (delapan belas) hari kerja. Apabila selama 2 (dua) tahun berturut-turut cuti tahunan tidak diambil, cuti tahunan dapat diambil pada tahun ketiga dengan lama cuti 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk didalamnya cuti tahunan yang sedang berjalan.
PNS yang tidak berhak memperoleh cuti tahunan :
· Guru : SD, SLTP, SLTA dan yang sederajat
· Dosen Perguruan Tinggi yang telah memperoleh libur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Cuti karena sakit
PNS yang sakit dapat memperoleh cuti sakit selama 2 (dua) hari dengan memberikan informasi pada pimpinannya. PNS yang sakit lebih dari 3 (tiga) hari di samping menginformasikan sakitnya pada pimpinan dengan melampirkan surat dari dokter. Bagi PNS wanita yang mengalami keguguran kandungannya dapat memperoleh cuti sakit selama 1,5 bulan. Bagi PNS yang sakitnya lebih dari 15 hari yang bersangkutan harus melampirkan Surat Keterangan dari dokter yang ditunjuk. Untuk PNS yang sakitnya sampai menahun ( lebih dari satu tahun) maka diadakan pengujian kepada PNS yang ditunjuk. Kesimpulan dari hasil pengujian ini menyatakan bahwa :
· PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya dengan memperoleh uang tunggu bila ada kemungkinan untuk sembuh.
· PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai, jika tidak ada kemungkinan untuk sembuh.
3. Cuti karena alasan penting
Setiap PNS dapat diberikan cuti karena alasan penting setelah mengajukan permohonan tertulis dan memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang. Apabila dalam kondisi yang mendesak sehingga izin tertulis dari pejabat yang berwenang belum turun, maka pejabat tertinggi dimana PNS bekerja dapat memberikan izin sementara, kemudian disampaikan kepada pejabat yang berwenang. Setelah menerima pemberitahuan pejabat yang berwenang segera memberikan keputusan cuti karena alasan penting pada PNS yang mengajukan cuti. Pemberian cuti karena alasan penting, karena :
· Bapak/Ibu, Suami/ Istri, anak, adek, mertua, menantu sakit keras atau meninggal
· Salah seorang anggota keluarganya meninggal dunia dan berdasarkan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak warisnya.
· PNS tersebut melakukan pernikahan pertamanya.
· Untuk memenuhi kewajiban agama, menunaikan ibadah haji.
· Alasan-alasan penting lainnya yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan.
4. Cuti Besar
Cuti besar adalah cuti yang diberikan kepada PNS yang telah melaksanakan tugasnya selama 6 (enam) tahun terus-menerus, untuk itu PNS yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mendapatkan izin cuti besar, yang ditujukan kepada pimpinan instansi diman PNS tersebut bekerja. Cuti besar ini dapat dilaksanakan maksimal selama 3 (tiga) bulan apabila izin tertulis dari pejabat berwenang telah keluar.
Selama melaksanakan cuti besar PNS yang bersangkutan tidak berhak lagi mengajukan permohonan cuti tahunan pada tahun berjalan, namun ia tetap memperoleh gaji/penghasilan secara penuh. Cuti besar yang tidak diambil tepat pada waktunya, maka cuti besar dapat diambil pada tahun berikutnya, sedangkan keterlmabatan cuti besar saat ini tidak mempengaruhi pengambilan cuti besar tahap berikutnya.
5. Cuti Bersalin
PNS wanita yang kandungannya sudah mencapai 5 bulan atau lebih dapat mengajukan cuti secara tertulis untuk mendapatkan cuti bersalin bagi persalinan pertama dan kedua. Untuk persalinan ketiga dan seterusnya dianggap cuti diluar tanggungan negara.
Cuti bersalin dapat dilaksanakan apabila izin tertulis dari pejabat yang berwenang telah keluar. Selama PNS wanita tersebut melaksanakan cuti persalinan selama 3 (tiga) bulan (sebulan sebelum dan dua bulan sesudah persalinan) ia tetap memperoleh gaji.
Catatan :
Cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan ketiga dan seterusnya berlaku hal-hal sebagai berikut :
i. Permintaan cuti bagi PNS wanita tidak akan ditolak oleh pejabat yang berwenang.
ii. Selama menjalankan cuti PNS tersebut tetap pada jabatannya.
iii. Cuti ini tidak memerlukan persetujuan dari BKN. (Badan Kepegawaian Negara)
iv. Lama cuti 3 (tiga) bulan.
v. PNS tersebut tidk memperoleh gaji selama cuti dan selam cuti tidak diperhitungkan sebagai masa kerjanya.
6. Cuti diluar tanggungan negara
PNS yang telah bekerja 5 (lima) tahun secara terus-menerus yang memiliki alasan sangat pribadi atau sangat mendesak dapat mengajukan cuti diluar tanggungan negara kepada dan diberikan oleh pejabat yang berwenang. Cuti ini dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang setelah memperoleh izin dari Badan Kepegawaian Negara.
Cuti diluar tanggungan negara dapat diberikan kepada PNS yang mengajukan permohonan secara tertulis dengan jangka waktu paling lama untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selam satu tahun setelah PNS yang bersangkutan mendapat izin dari Badan Kepegawaian Negara.
Bagi PNS yang mengajukan cuti diluar tanggungan negara berlaku hal-hal sebagai berikut :
a. PNS tersebut tidak memperoleh penghasilan selama cuti.
b. PNS yang mengambil cuti dibebaskan dari jabatannya.
c. Setelah masa cutinya habis PNS tersebut segera melaporkan diri.
d. Setelah PNS tersebut melaporkan kepada pimpinannya apabila ada lowongan maka ia dapat diaktifkan dan ditempatkan kembali, namun masa cutinya tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
e. Apabila tidak ada lowongan, ia harus segera melaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara.
f. Bila tidak mungkin ditempatkan kembali, PNS tersebut diberhentikan dari jabatannya dengan memperoleh hak-hak kepegawainya

















